Dari perkara ini terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 pentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *