Ungkap sidang perkara pencabulan, penasihat hukum terdakwa hadirkan ahli psikologi

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:00 WIB
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Guntur Geni saat memberikan keterangan pers usai persidangan kasus pencabulan.  (LBH Guntur Geni)
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Guntur Geni saat memberikan keterangan pers usai persidangan kasus pencabulan. (LBH Guntur Geni)

Dari perkara ini terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 pentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X