Komnas HAM masih selidiki dugaan pelanggaran HAM kasus Vina, ini orang yang telah diperiksa

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:30 WIB
Arsip foto - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) bersama kuasa hukum keluarga Vina berbicara kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Arsip foto - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) bersama kuasa hukum keluarga Vina berbicara kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Komnas HAM masih menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Vina.


Terkait hal itu, Komnas HAM telah meminta keterangan 27 orang saksi kasus Vina.


Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Enam faktor untuk menggapai keluarga penuh berkah di sepanjang usia pernikahan

Vina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Sedangkan Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas. Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.


“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain meminta keterangan, lanjutnya, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta Dukung Penuh Program PWI

“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” kata dia.


Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, dan para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada lembaga tersebut.

“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini adalah fase yang menarik dalam kehidupan cinta Anda, simak ramalan cinta Gemini dan Cancer berlaku Jumat 7 Juni 2024

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.

Baca Juga: Manfaatkan waktu ini untuk memulai masa yang lebih bergairah, simak ramalan cinta Libra dan Scorpio berlaku Jumat 7 Juni 2024

Kombes Pol. Surawan menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X