HARIAN MERAPI - Agar pernikahan yang telah dilaksanakan bisa menghantarkan terciptanya keluarga surgawi yang sejati, dan juga dapat mempersiapkan anak cucu mencapai tujuan yang sama dengan para lansia pendahulunya; ada enam faktor yang harus diupayakan sepanjang masa, baik untuk dirinya maupun generasi pelanjutnya; yaitu :
Pertama, niat yang lurus. Menikah adalah ibadah, maka luruskan niat, ikhlas karena Allah
SWT. Niat sangat penting untuk menentukan kondisi dan hasil akhirnya; sebagaimana sabda
Rasulullah Muhammad SAW: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan
mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari).
Kedua, tujuan yang mulia. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya untuk membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Adapan tujuan pernikahan menurut ajaran Islam ialah: (1) memperoleh ketenangan dalam menjalani kehidupan, (2) untuk memenuhi naluri manusia, (3) membentengi akhlak, (4) agar ibadah kepada Allah semakin meningkat, dan (5) agar memperoleh keturunan yang shaleh/shalehah.
Ketiga, ilmu yang cukup. Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang
hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja,
tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Baca Juga: Tarif Rp 20 ribu per jam, ojek online Lokal siap temani pasien di rumah sakit
Suami dan istri perlu memahami ilmu komunikasi, perlu mengerti psikologi laki-laki dan perempuan, ilmu gizi dan kesehatan dan lain-lain.
Keempat, memilih calon dengan kriteria agama. Ada beberapa cara menentukan pasangan
hidup yang sesuai dengan syariat Islam: (1) memilih berdasarkan agamanya, memilih berdasarkan
keturunan, (3) memilih berdasarkan yang memiliki kecantikan fisik, (4) preproduksi.
Selanjutnya kriteria calon pasangan (suami/istri) yang baik menurut Agama Islam adalah : (1) taat beragama, (2) penyabar, (3) berasal dari keluarga yang baik, (4) memikat hati, (5) sepadan (sekufu’) dalam beragama, (6) amanah, (7) pandai menjaga silaturahmi, dan (8) cerdas lagi berperangai baik.
Kelima, proses dan langkah sesuai aturan syariat. Lima belas persiapan pernikahan yang
harus dipikirkan sebelum menikah:
(1) persiapan mental, (2) persiapan finansial, (3) restu dari keluarga (juga keluarga bsar), (4) menentukan jadwal pernikahan, (5) mengikuti Bimbingan Pranikah (Binwin), (6) melakukan tes kesehatan, (7) menentukan budget pernikahan,
(8) menentukan konsep pernikahan, (9) menggunakan jasa wedding oganizer, (10) menentukan katering, (11) menentukan tempat pernikahan, (12) menentukan dekorasi, (13) menentukan baju pengantin, (14) undangan pernikahan, dan (15) cenderamata pernikahan (souvenir).