HARIAN MERAPI - Seorang residivis, Kdk (38) warga Dusun Margasari RT 08 RW 02 Kelurahan Margasari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah diamankan warga saat kedapatan mencuri uang di kotak amal Mushola Al Hikmah di Dusun Mutihan RT 04 Kelurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.
Uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk modal judi online.
"Setelah diserahkan ke polisi, tersangka melakukan kejahatan tersebut sebanyak empat kali. Namun melihat banyaknya alamat maps masjid dan mushola di dalam HPnya kemungkinan aksi tersebut dilakukan lebih dari itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna dalam keterangannya kepada wartawan di Polsek Banguntapan Bantul, Selasa (12/3/2023).
Baca Juga: Maksud Hati Mengevakuasi Mayat Mertua di Sungai Gung, Menantu di Tegal Bablas Terseret Arus
Disebutkan, kejahatan tersebut berawal pada Kamis 15 Februari 2024 sekira pukul 09.00 saat saksi Suhatinah seorang warga sekitar pergi belanja ke warung melewati depan Mushola Al Hikmah melihat ada sepasang sandal.
Ketika pulang dari belanja saksi melihat ada seorang laki-laki berada di pojok kamar mandi dekat tempat sampah sambil memegang sapu lidi.
Setelah masuk rumah, beberapa saat kemudian saksi kepikiran terhadap orang tak dikenal yang berada di mushola tadi.
Baca Juga: Penyakit DBD di Gunungkidul Meningkat, 229 Warga Terjangkit, 2 Orang Meninggal
Saksi kemudian mengecek mushola dan masih mendapati sandalnya masih ada namun orangnya dicek di kamar mandi tidak ada.
Saksi kemudian masuk ke dalam serambi mushola dan mengintip ke dalam melalui kaca jendela.
Saat itu terlihat ada orang yang tak dikenal sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada didalamnya.
Baca Juga: Pamit Cari Kayu Bakar, Seorang Nenek di Gedangsari Gunungkidul Ditemukan Tewas di Ladang
Mengetahui kejadian tersebut saksi menghubungi saksi Hartoyo dan Budi Raharjo kemudian bersama-sama mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku warga juga mengamankan uang sebanyak Rp 452 ribu yang diambil dari kotak amal dalam berbagai pecahan uang kertas.
Untuk melakukan aksinya, pelakunya menggunakan batang lidi atau kawat yang diikat selotip lalu dimasukkan melalui lubang kotak amal.