Penempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Pernah Kerja di Bank BUMN

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 06:40 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penempelan QRIS palsu di sejumlah masjid Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Polisi menangkap Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML), pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah kotak amal di masjid.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, salah satu bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Kasus penipuan stiker QRIS di sejumlah tempat, ternyata ini pelakunya

Kendati demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.

Nantinya pihak kepolisian akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Kejari Jaksel Pertimbangkan Vonis AG dalam Waktu Sepekan

“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X