Uang yang menempel di selotip selanjutnya ditarik dan uang berhasil di keluarkan.
Selian uang kertas, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 batang lidi dengan panjang 40 cm, 1 kotak Infak terbuat dari kayu, 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah kawat dengan panjang 70 cm dan 2 buah isolasi kabel.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil barang dengan cara masuk menggunakan kunci kunci palsu (setiap alat yang tidak diperuntukkan untuk membuka sebuah selot tertentu).
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebelum diserahkan ke Polsek Banguntapan, tersangka merupakan residivis kasus penggelapan 4 sepeda motor dengan vonis 3 tahun penjara.
Sementara tersangka Kdk yang tinggal di Malioboro Yogyakarta mengaku uang kejahatan yang dilakukan untuk judi slot.
Namun karena tidak pernah menang maka ia mencari modal dengan mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan mushola di Bantul.*