Operasi 14 Hari, Satlantas Polres Sukoharjo Amankan 496 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 07:00 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan knalpot brong hasil operasi.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan knalpot brong hasil operasi. (Wahyu Imam Ibadi)

"Jadi untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024 perlu adanya Deklarasi bersama sehingga kelak Deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Sukoharjo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara," lanjutnya.

Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Sukoharjo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Kita saling mengingatkan, supaya dalam menghadapi Pemilu 2024 ini, kamtibmas tetap dalam keadaan kondusif. Dan harapannya pesta demokrasi 2024 dapat berjalan dengan sejuk dan damai,” lanjutnya.

Baca Juga: Peretas minta tebusan Rp7,7 miliar, begini tanggapan PT KAI

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo," ujar AKP Betty Nugroho.

Menurut AKP Betty, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

"Satlantas Polres Sukoharjo melakukan edukasi dan razia knalpot brong di sekolah. Nantinya kegiatan serupa akan dilakukan terus," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X