Jelang Pemilu 2024, Satlantas Polres Boyolali Genjarkan Razia Knalpot Brong, Ini Tujuannya

photo author
Redaksi Merapi, Harian Merapi
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 07:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Boyolali memberhentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.  (Mulyawan)
Anggota Satlantas Polres Boyolali memberhentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Menjelang Pemilu 2024 jajaran Satlantas Polres Boyolali bersama Satsamapta Polres Boyolali menggencarkan razia knalpot brong di Simpang Siaga Boyolali Kota, pada Jumat (5/1/2024),

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata terutama sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Penindakan yang dilakukan Polres Boyolali terkait sepeda motor dengan knalpot brong ini sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Baca Juga: Mbah Surip ditemukan mengapung di Sungai Gawok, murni kecelakaan karena terpeleset

Menurutnya, pengguna kendaraan dengan knalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat resah pengendara dan lingkungan yang di lalui sepeda motor tersebut.

“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Boyolali dalam rangkaian Pemilu 2024” kata Ryan.

Ryan menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor knalpot brong tersebut, d berikan penindakan, kendaraan disita dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Ulih Lentari, Korban Dianiaya dan Dirudapaksa

Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.

Polres Boyolali juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.

Baca Juga: Seorang Suami Menggorok Leher Istri Hingga Tewas di Gunungkidul, Pelaku Mencoba Bunuh Diri, Diduga Karena Cemburu dan Faktor Ekonomi

Menurut Ryan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X