HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi puluhan bengkel.
Polisi menyasar bengkel dengan harapan tidak ada lagi pemasangan knalpot brong dan dapat menekan praktik pelanggaran.
Dengan tak ada lagi pemasangan knalpot brong maka keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat dapat terwujud.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasi Humas Polres Sukoharjo Kompol Daryanta, Rabu (3/1/2023), mengatakan, sosialisasi sudah dilaksanakan Polres Sukoharjo dengan mendatangi langsung puluhan bengkel di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (2/1) sore.
Polres Sukoharjo menyasar bengkel sepeda motor dan bengkel penjualan knalpot.
Di tempat tersebut polisi selain datang secara langsung juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Knalpot yang diperbolehkan dipasang hanya sesuai standar atau ketentuan berlaku.
Baca Juga: Gempa Jepang akibatkan 62 penduduk Ishikawa tewas, diduga masih banyak yang terperangkap
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari Polres Sukoharjo tersebut diharapkan pihak bengkel dapat mematuhi aturan berlaku.
Salah satunya dengan tidak melakukan pemasangan knalpot brong lagi kepada pelanggan yang datang.
“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot," kata Kompol Daryanta.
Baca Juga: KAI Daop Semarang Berangkatkan 5,56 Juta Penumpang Selama Tahun 2023
"Selain itu, Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya,” lanjutnya..