Polres Sukoharjo Datangi Puluhan Bengkel Sepeda Motor, Imbau Tak Jual Knalpot Brong ke Pelanggan

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:30 WIB
Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi puluhan bengkel. ( Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi puluhan bengkel. ( Dokumen Polres Sukoharjo)

Lebih lanjut, Kompol Daryanta menjelaskan pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

“Kemarin, saat perayaan tahun baru, Polres telah mengamankan 118 kendaraan berknalpot brong, dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” lanjutnya.

Sebanyak 65 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, mendapat sosialisasi dari jajaran Polres Sukoharjo untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, Polres Sukoharjo sudah melakukan penindakan terhadap praktik pelanggaran knalpot brong.

Baca Juga: Enam Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka

Seperti pemusnahan sebanyak 2.500 knalpot brong sudah dilaksanakan di Halaman Mapolres Sukoharjo pada 22 Desember 2023 lalu.

Selain itu juga mengamankan 118 sepeda motor menggunakan knalpot brong saat konvoi merayakan malam tahun baru 2024.

Knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelanggar lalu lintas.

Petugas menemukan pelanggaran penggunaan knalpot brong di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Akses 800 ribu konten judi online sudah diputus Kominfo, berikut rincian berdasarkan platform

AKBP Sigit menyampaikan komitmen untuk menjadikan Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong atau tidak standar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X