Pengumuman! Konvoi kendaraan bermotor dan knalpot brong dilarang dalam perayaan Tahun Baru

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 16:25 WIB
 Knalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Bantul (Foto website tribratanews.bantul.id)
Knalpot blombongan yang diamankan di Mapolres Bantul (Foto website tribratanews.bantul.id)

HARIAN MERAPI - Konvoi kendaraan bermotor dan penggunaan knalpot brong dilarang keras pada malam perayaan tahun baru 2024.

Polisi akan bertindak tegas memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Minggu (31/12/2023) mengatakan, Polres Sukoharjo siap melakukan pengamanan penuh kegiatan malam perayaan Tahun Baru 2024. Polisi ditempatkan disejumlah wilayah pengamanan bersama dengan tim gabungan lainnya.

Pengamanan juga dilakukan di tiga pos pengamanan (Pospam) yakni di Simpang Lima Tugu Adipura Sukoharjo, Simpang Lima Patung Pandawa Solo Baru Grogol dan bekas terminal bus Kartasura.

Baca Juga: Begini perasaan orangtua melihat anaknya tergantung di pohon

Polres Sukoharjo pada perayaan Tahun Baru 2024 melarang keras aksi konvoi kendaraan bermotor dan penggunaan knalpot brong. Sebab aksi tersebut dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Iring-iringan kendaraan di jalan dan penggunaan knalpot brong mengganggu kegiatan masyarakat. Terlebih lagi dilakukan pada malam hari.

"Petugas akan melakukan patroli dan penyisiran wilayah mengantisipasi konvoi sepeda motor dan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu masyarakat saat malam perayaan tahun baru. Yang melanggar tetap akan ditindak untuk tetap menjaga Kamtibmas," ujarnya.

Polres Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi ke masyarakat mengenai persiapan pengamanan malam perayaan tahun baru. Salah satu penekanannya yakni terkait larangan konvoi kendaraan bermotor dan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga: Waspadai potensi cuaca ekstrem pada malam tahun baru di Jabar, BPBD : Puting beliung dan hujan lebat

Sosialiasi tersebut sudah sering dilakukan polisi pada hari normal biasa.

"Pada hari biasa saja dilarang apalagi saat perayaan tahun baru. Kerawanan yang bisa menyebabkan potensi gesekan dan gangguan keamanan tetap kami tindak," lanjutnya.

AKBP Sigit menambahkan, untuk meminimalisir potensi kerawanan pelanggaran, Polres Sukoharjo juga melakukan pengamanan di titik pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sukoharjo atau di perbatasan.

Penempatan polisi dilakukan disana untuk mencegah konvoi kendaraan dari luar daerah masuk ke Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2024 di Salatiga, ini tempat nongkrong yang asyik untuk dinikmati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X