HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Sukoharjo amankan sebanyak 496 sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen dan menggunakan knalpot brong. Tindakan tegas dilakukan polisi dalam 14 hari terakhir 1-14 Januari 2024 operasi sebagai bentuk komitmen deklarasi Sukoharjo zero knalpot brong.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (16/1/2024) mengatakan, Polres Sukoharjo berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terlebih lagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu segala bentuk potensi kerawanan gangguan Kamtibmas dilakukan penindakan tegas. Salah satunya aksi konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Polres Sukoharjo melalui Satlantas sejak memasuki tahun 2024 terhitung 1-14 Januari langsung melakukan operasi penertiban. Sasarannya yakni sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Hasil operasi selama 14 hari Satlantas Polres Sukoharjo mengamankan total sebanyak 496 sepeda motor. Rinciannya, sebanyak 248 sepeda motor tidak dilengkapi dokumen dan 248 sepeda motor menggunakan knalpot brong.
"Tindakan tegas dilakukan polisi dalam 14 hari terakhir operasi sebagai bentuk komitmen deklarasi Sukoharjo zero knalpot brong," ujarnya.
Kapolres menegaskan, Polres Sukoharjo menjamin penuh keamanan dan kenyamanan masyarakat. Karena itu pelanggaran penggunaan knalpot brong pada sepeda motor langsung ditindak tegas.
Baca Juga: Jumlah 99 Personel SAR Pantai di Gunungkidul Belum Ideal, Ditinjau Bupati Gunungkidul
"Polres Sukoharjo sudah membentuk tim khusus gabungan antara Polri dengan TNI," lanjutnya.
Sebagai bentuk meminimalisir pelanggaran penggunaan knalpot brong pada sepeda motor telah dilakukan operasi secara berkala. Polisi bersama tim gabungan TNI melakukan operasi disejumlah wilayah pada jam secara acak.
Upaya juga dilakukan Polres Sukoharjo dengan sosialiasi ke masyarakat. Polisi juga memberikan edukasi kepada pengelola bengkel sepeda motor terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentunya knalpot brong termasuk kategori tidak layak. Pelaku pelanggaran akan terancam penjara paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," lanjutnya.
Baca Juga: Peminat masih minim, pendaftaran beli LPG 3 kg pakai KTP diperpanjang hingga 31 Mei 2024
Sebanyak 496 sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Sukoharjo sudah dilakukan pendataan. Pemilik sepeda motor yang akan melakukan pengambilan wajib membawa knalpot sesuai standar untuk dipasang. Sedangkan knalpot brong dilepas. Selain itu pemilik sepeda motor juga wajib menunjukan bukti kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan selain karena membuat bising dan menganggu ketentraman, saat ini semua masyarakat sedang menghadapi Pemilu 2024.