SPPT PBB 2024 Mulai Didistribusikan, Pemkab Sukoharjo Naikkan Target PBB Jadi Rp 36 Miliar, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 21:50 WIB
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan kepada enam desa tercepat lunas PBB 2023, Selasa (28/2/2023).  (Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan kepada enam desa tercepat lunas PBB 2023, Selasa (28/2/2023). (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sudah terbit dan langsung dilakukan proses distribusi ke wajib pajak.

Pemkab Sukoharjo pada tahun 2024 ini menaikan target PBB sebesar Rp 36 miliar atau naik Rp 1 miliar dibanding tahun 2023 hanya Rp 35 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Selasa (16/1) mengatakan, Pemkab Sukoharjo menaikan target PBB tahun 2024 sebesar Rp 36 miliar dibanding tahun 2023 hanya Rp 35 miliar karena ada kenaikan potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Seorang Perangkat Desa Giling, Gunungwungkal Pati ditusuk hingga tewas

Kenaikan tersebut terjadi dari potensi nilai PBB dan bertambahnya wajib pajak. Kenaikan target Rp 1 miliar selama setahun ke depan sudah melalui perhitungan matang.

BPKPAD Sukoharjo setiap tahun meski ada kenaikan target namun tetap berhasil merealisasikan nilai PBB yang dibebankan. Seperti pada tahun 2023 lalu di mana target Rp 35 miliar dapat terpenuhi.

"Target PBB tahun 2024 sebesar Rp 36 miliar naik Rp 1 miliar dibanding tahun 2023 sejumlah Rp 35 miliar. Kami tetap optimis bisa merealisasikan karena setiap tahun target terpenuhi. Potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo sangat besar dan harus dimaksimalkan," ujarnya.

Kenaikan target PBB tahun 2024 dilakukan di sejumlah wilayah berkembang dan perkotaan seperti Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Kartasura. Di sana potensi pajak sangat besar seiring pertumbuhan usaha dan penambahan nilai wajib pajak.

Baca Juga: Tim Pelatih PSIM Jogja Kedepankan Faktor Psikologis Jelang Hadapi Persiraja Banda Aceh pada Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2

BPKPAD Sukoharjo sejak sekarang sudah melakukan upaya kerja penarikan PBB tahun 2024 kepada wajib pajak. Salah satu yang sudah dilakukan yakni dengan mempercepat penerbitan atau pencetakan SPPT.

"SPPT PBB tahun 2024 sudah terbit atau cetak dan tinggal distribusi saja ke wajib pajak," lanjutnya.

Richard mengatakan, untuk SPPT distribusikan ke kecamatan, dari kecamatan akan dibagi ke desa dan kelurahan di wilayahnya.

Baca Juga: Polresta Sleman Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tetangga yang Masih Berusia 6 Tahun

Kemudian dari desa dan kelurahan akan dibagikan ke wajib pajak atau masyarakat melalui petugas penyampai SPPT PBB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X