HARIAN MERAPI - Jogoboyo Kalurahan Sabdodadi Bantul, Imam Sudarmono menilai pemanfaatan sawah pelungguh Dukuh Keyongan yang merupakan tanah kas desa untuk pendirian bangunan harus memiliki izin.
"Tanah lungguh itu kan ada statusnya dalam gambar tanah kalurahan ada sawah, tegalan dan pekarangan. Kalau status sawah untuk pertanian, misalnya mau di maksimalkan untuk penghasilan yang lain harus pakai izin," ujar Mbah Imam, panggilan akrab Imam Sudarmono kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Dijelaskan, perizinan yang dimaksud yakni izin itu peralihan fungsi atau alih fungsi. Kalau sudah ada izin alih fungsi bisa dimanfaatkan sesuai izin yang diajukan.
Baca Juga: Lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan TKD
Namun apabila belum ada izinnya sama sekali maka sebagai sebuah pelanggan. "Artinya nabrak aturan seperti bahasa yang sering disampaikan Ngarso Dalam," jelas Mbah Imam.
Selama ini pihak Lurah Sabdodadi telah mengingatkan namun pihak Dukuh Keyongan tidak mengindahkan.
Jadi, perlu dipahamkan statusnya sawah kalau alih fungsi harus mengajukan dulu ke Panitikismo.
Sementara salah satu warga Supriyono mengungkapkan, tanah sawah yang menjadi pelungguh tersebut didirikan bangunan semi permanen berupa joglo sekitar dua sampai tiga tahun yang lalu.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka TKD
Tanah produktif berupa lahan hijau yang seharusnya untuk lahan pertanian dijadikan jual beli joglo dan barang-barang lawasan.
Senada dengan Supriyono, H Ngatijo selaku pengurus Klomtan Sedyo Rukun enggan bertanya atau menegur Dukuh Keyongan yang telah melakukan alih fungsi lahan pelungguh.
"Mungkin pak dukuh sudah tahu aturannya sehingga saya ngak mau negur," terangnya.
Hanya saja dengan adanya alih fungsi lahan tersebut membuat luasan lahan hijau di Sabdodadi berkurang.
Baca Juga: Penyalahgunaan TKD Candibinangun dan Maguwoharjo Sleman mulai disidik
Sementara Sumaji salah satu tokoh masyarakat Sabdodadi menyatakan dirinya telah mengirim surat ke Gubernur DIY terkait penggunaan tanah sawah untuk bangunan.