Atas laporan tersebut pihak Satpol PP telah datang ke lokasi meninjau.
Disebutkan, tanah kas desa sebagai pelungguh sebelumnya dipinjamkan agar dikelola sebagai penghasilan tambahan dukuh.
Namun apabila tanah dialihfungsikan menjadi bangunan membuat tanah rusak dan nantinya bila dukuh pensiun atau sudah tidak menjabat harus dikembalikan ke pihak kalurahan.
"Apakah bisa menjamin nantinya kalau tanah tersebut kembali subur meskipun bangunannya sudah dibongkar," jelas Sumaji.
Sementara Dukuh Keyongan, Anwar Sanusi belum bisa dimintai keterangan perihal alih fungsi tanah sawah pelungguh yang diberikan kepada dirinya untuk dikelola.*