Catatan Hendry Ch Bangun
Ada teman wartawan dari daerah bertanya, mengapa sih moralitas sangat penting bagi profesi wartawan?
Saya lalu menceritakan ulang apa yang pernah disampaikan rekan Wina Armada di pelatihan
jurnalistik. Katanya, “Seorang suami akan marah apabila istrinya dicolek dan disentuh, tetapi
ketika memeriksakan kehamilan istrinya ke seorang ginekolog, si suami bahkan mau membayar meski istrinya disentuh dan bahkan pada tahap tertentu dipegang payudara atau kelaminnya untuk mengetahui tahap kehamilan si istri. Mengapa suami percaya, karena dia yakin akan profesionalisme dan moralitas si dokter.”
Profesionalisme dokter sudah melekat di benak masyarakat, sehingga hampir tidak pernah ada gugatan atas tindakan medis yang dilakukannya, walau di satu dua kasus selalu ada saja protes keluarga pasien. Sementara untuk profesi wartawan, ada masa dimana mereka dianggap sebagai guru masyarakat karena memilah apa yang penting dan bermanfaat, dan bertindak melulu untuk kepentingan publik. Wartawan dulu adalah tokoh, yang reputasinya dipuji.
Mungkin saat ini kepercayaan publik mulai surut dan barangkali ada pada titik yang rendah,
meskipun untuk media tingkat kepercayaan sebagaimana hasil survei Edelman tahun 2022,
masih relatif tinggi yakni 73, naik dari 72 tahun lalu. Semakin banyaknya orang yang
menyatakan dirinya wartawan, membuat rentang kompetensinya bisa dari A sampai Z.
Mulai dari yang sangat kompeten, diakui kehebatannya sampai di dunia internasional, sampai yang sangat tidak kompeten sehingga menulis berita saja terbata-bata dan tidak faham Kode Etik Jurnalistik.
Pentingnya moralitas sebagai wujud dari profesionalisme seharusnya ditampakkan seorang
wartawan dalam enam kegiatan jurnalistik, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi, dalam segala bentuk dan platform-nya.
Di dalam uji kompetensi, kode etik sudah diterapkan pada saat membuat usulan liputan, jadi moralitas sudah harus ada saat merencanakan. Sebab kalau di hulu cacat, tentu hasil akhirnya sebagai berita akan cacat pula. Bisa jadi, ada itikad tidak baik, atau keberpihakan, upaya menyesatkan informasi, dsb yang dikemas dengan imbalan tertentu.
Wartawan yang bergabung dalam organisasi profesi memiliki tanggungjawab lebih, karena
selain bekerja di sebuah perusahaan pers, dia adalah anggota. Dia dituntut untuk menjaga
marwah dan martabat organisasinya, yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga atau Statuta, ditambah dengan Kode Etik organisasi. Padahal dia sudah harus tunduk
pada Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia, yang disepakati masyarakat pers dan ditetapkan sebagai Peraturan Dewan Pers pada 14 Maret tahun 2006.
***
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), memberi penekanan pada sifat yang harus dimiliki
anggotanya sebagai manusia di Pasal 1, dan baru masuk ke bagaimana dia sikap yang harus
dimiliki dalam profesinya sebagai wartawan di Pasal 2. Ini berbeda dengan KEJ Dewan Pers,
yang lebih menekankan pada profesi kewartawanan. Mari kita lihat:
KEJ PWI, Pasal 1: Wartawan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila, taat Undang-Undang Dasar Negara RI, ksatria, bersikap independen serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Baca Juga: Piala AFF 2022, Thailand tak diperkuat dua pilar, Shin Tae-yong: Mereka tetap tim yang kuat