HARIAN MERAPI - Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan/disabilitas yang secara formal kemudian ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994 bahwa prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah:
selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan apapun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Penerapan pendidikan inklusi mempunyai landasan filosofis, yuridis, pedagogis dan empiris yang kuat.
Baca Juga: Lima profil manajerial pembelajaran inklusi di Indonesia
Landasan filosofis utama menerapkan pendidikan inklusi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhinneka Tunggal Ika.
Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebhinekaan manusia, baik kebinekaan vertical maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagi umat Tuhan di Bumi.
Kebinekaan vertical ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan financial, kepangkatan, kemampuan
pengendalian diri, dan sebagainya.
Sedangkan kebhinekaan horizontal di warnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dan sebagainya.
Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusi adalah Deklarasi Salamanca (UNESCO,1994) oleh para menteri pendidikan se dunia.
Baca Juga: Lima syarat taubat nasuha, salah satu diantaranya bertekad untuk tidak mengulangi dosa
Deklarasi ini sebenarnya penagasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lanjutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB tanun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berjelainan memperoleh pendidikan sebagi bagian integral dar system pendidikan ada.
Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulotan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Sebagai bagian dari umat manusia yang mempunyai tata pergaulan internasional, Indonesia tidak dapat begitu saja mengabaikan deklarasi UNESCO tersebut di atas.
Pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Naha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menajdi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Jadi, melalui pendid9ikan, oeserta didik berkelainan dobentuk menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Artikel Terkait
Sinergitas Tri Pusat Pendidikan Anak untuk pendidikan anak yang lebih baik
Delapan Metode Pendidikan Anak dalam Keluarga menurut Abdullah Nasih Ulwan, di antaranya dengan pembiasaan
Tujuan Pendidikan Anak dalam Keluarga adalah menjadikan anak bertakwa kepada Allah SWT
Peran orangtua dalam perkembangan anak, di antaranya menunjukkan perilaku positif
Tujuh perlakuan orangtua yang tidak tepat kepada anak, diantaranya terlalu melindungi