Memahami berbagai hambatan anak usia dini berkebutuhan khusus, di antaranya anak dengan hambatan penglihatan

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok. Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dok. Pribadi)

HARIAN MERAPI - Anak usia dini menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anak sejak lahir sampai usia enam tahun.

ABK (anak berkebutuhan khusus) merupakan anak yang hidup dengan karakteristik khusus dan berbeda pada keadaan anak pada umunya.

Anak berkebutuhan khusus diartikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial, ataupun ciri-ciri fisiknya.

Baca Juga: Pengaruh pengalaman awal berupa trauma psikologis terhadap agesivitas anak-anak dan remaja

Ada beberapa macam anak berkebutuhan khusus; diantaranya : Pertama, Anak Dengan Hambatan Penglihatan (Tunanetra).

Definisi medis didasarkan pada ketajaman penglihatan dan lantang pandangan.

Seseorang yang memiliki ketajaman penglihatan (visus) 20/200 atau kurang tergolong buta.

Sedangkan yang memiliki visus antara 20/70 tergolong low vision.

Definisi pendidikan didasarkan pada media apa yang digunakan untuk membaca dan menulis.

Seseorang yang belajar dengan menggunakan indera perabaan dan pendengaran digolongkan sebagai buta.

Baca Juga: Kepemimpinan Profetik dan cita-cita luhur Bangsa Indonesia

Sedangkan yang masih mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca meskipun dengan tulisan yang diperbesar (diadaptasi) mereka digolongkan sebagai low vision.

Kedua, Anak Dengan Gangguan Pendengaran (Tunarungu). Ketidakmampuan mendengar dari yang ringan sampai yang berat, digolongkan ke dalam tuli dan kurang dengar.

Seseorang yang mengalami hambatan pendengaran akan mengalami hambatan dalam bahasa.

Akibat mengalami hambatan dalam pendengaran maka menimbulkan : (1) kurangnya kosa kata yang dikuasai oleh anak, dan (2) kurangnya kemampuan komunikasi anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X