Kemerdekaan, Kebangsaan, dan Kesetaraan Gender di Bidang Pertanahan

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok Pribadi)
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok Pribadi)


Oleh: Sudjito Atmoredjo*

SEMANGAT kemerdekaan dan semangat kebangsaan, semestinya terus disemai dan dipupuk di negeri ini. Patut diparesiasi, bahwa penyusun UUPA (UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) memiliki komitmen dan konsisten, dalam menjabarkan semangat-semangat itu ke dalam konstruksi gender di bidang pertanahan.


Tersurat pada Pasal 9 ayat (2): “Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah, serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri, maupun keluarganya”.


Penyebutan “tiap-tiap warga-negara Indonesia” pada pasal itu, merupakan satu kesatuan pengertian dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1 dan 2). Pasal 1 ayat (1): “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”.

Baca Juga: Kompak Jogis gelar kopdar dua bulan sekali, saling semangati jalankan usaha mandiri

Rakyat atau bangsa pada pasal ini, dipadankan dengan sekumpulan manusia (warga-negara) yang berdaulat atas willayah negaranya. Wilayah dimaksud mencakup: ”bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Dalam pada itu, apa yang disebut ”tanah” adalah permukaan (lapisan atas) bumi yang padat.


Pasal 1 ayat (2): ”Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.

Pada pasal ini, ditanamkan kesadaran religius bahwa segalanya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, bangsa Indonesia, mesti mensyukurinya, dan bertanggungjawab untuk menjaga kelestariannya, mencegah kerusakannya (Pasal 15).

Baca Juga: Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR jadi tersangka, penyidik sudah kantongi dua bukti


Pada pasal-pasal di atas, ditanamkan wawasan kebangsaan (nasionalisme). Kata-kata: ”adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”, mengandung pesan moral agar kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi.

Ditegaskan dalam Pasal 6: ”Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Ketentuan demikian, sungguh sangat proporsional, adil, dan manusiawi. Warga-negara, tidaklah berhadap-hadapan dengan Pemerintah, melainkan terjalin sebagai kesatuan, dan pada keduanya saling mengokohkan.


Penyebutan “laki-laki maupun wanita”, pada Pasal 9 ayat (2), secara implisit mengakui hakikat penciptaan manusia dan jenis kelaminnya. Perbedaan jenis kelamin itu bersifat kodrati. Hanya ada dua jenis manusia, yakni laki-laki (pria) dan wanita (perempuan). Kalaupun dijumpai ada waria (setengah laki-laki dan setengah wanita), itu suatu perkecualian.

Baca Juga: Ridwan Kamil kunjungi keluarga Ikhsan Maulana yang hanyut di Sungai Bangek Kota Padang sejak 11 Juni 2022


Perbedaan jenis kelamin itu bersifat fisik, biologis, yang berkonsekuensi terhadap sistem reproduksi, seperti: organ kelamin (penis, testis dengan vagina, rahim dan payudara), hormon yang dominan dalam tubuh (estrogen dan testosteron), kemampuan untuk memproduksi sperma atau ovarium, kemampuan untuk melahirkan dan menyusui.


Walaupun Pasal 9 ayat (2) tidak menggunakan istilah gender, namun pada ranah sosial-budaya, istilah gender amat populer. Konstruksi gender dimunculkan oleh aliran feminisme sebagai upaya untuk menjelaskan bahwa laki-laki dan wanita itu setara. Oleh sebab itu, pada keduanya walaupun masing-masing punya peran berbeda, namun tidak boleh ada diskriminasi dan ketidakadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X