Dijelaskan pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Swt.
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."(QS. Al-Baqarah : 275)
Demikian juga sabda Nabi ketika beliau ditanya, "Apakah usaha yang paling baik?"
Baca Juga: Ayat Kursi Latin dan Arab Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia
Beliau menjawab: "Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik."
Hadis ini antara lain diriwayatkan oleh imam Ahmad dan ath-Thabrani.
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanen bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat.
Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan.
Melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah. *