Mahasiswa Pencabul Siswi SMP Merasa Tak Bersalah

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
ilustrasi (dok harian merapi)
ilustrasi (dok harian merapi)



SEORANG mahasiswa di Jogja, JA (21), warga Jogja mencabuli siswi SMP, M (12) warga Jogja. Antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena tempat tinggalnya berdekatan.

Bahkan, korban sering diantar jemput oleh JA. Orangtua korban tidak pernah curiga dengan kelakuan JA.

Hingga suatu saat, ketika M berangkat belajar di rumah pembelajaran di kawasan Tegalrejo, ternyata tak kunjung pulang sehingga orangtua panik.

Baca Juga: Pengeroyokan terhadap Ade Armando Disayangkan, Ini Pernyataan Resmi UI

Setelah ditanyakan pada pengajarnya, ternyata M tak datang ke tempat itu. Orangtua kemudian mencarinya di rumah JA dan ternyata benar M berada di tempat itu.

Betapa terkejutnya orangtua ketika M menceritakan dirinya telah dicabuli JA dengan iming-iming janji manis. M menurut begitu saja keinginan JA. Atas perbuatannya itu orangtua pun melaporkan JA ke polisi dan yang bersangkutan langsung ditangkap.

Ketika diinterogasi, JA malah mengaku bahwa yang mengajak begituan adalah M atau korban. Bahkan ia merasa tidak bersalah telah mencabuli korban.

Baca Juga: Alhamdulillah... Lebaran Tahun Ini Salat Id Sudah Bisa di Sini

Tentu ini menjadi aneh, sebab, yang namanya pencabulan terhadap anak tidaklah peduli apakah korban dipaksa atau sukarela, pelaku tetap dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Oknum mahasiswa ini agaknya tidak paham bahwa perbuatannya diancam pidana, tanpa paksaan sekalipun. Ini tak lain karena korbannya anak-anak, yakni masih usia di bawah 18 tahun.

Berbeda dengan orang dewasa, tak selalu dapat diproses hukum bila hubungan tersebut didasarkan suka sama suka, asalkan salah satu atau keduanya belum terikat perkawinan dengan orang lain.

Baca Juga: Indonesia Urutan 38 Jumlah Kasus Mingguan Covid-19 di Dunia, Ketua Satgas IDI Ingatkan Tetap Hati-hati

Hukum memang ingin memberi perlindungan maksimal kepada anak-anak. Hanya saja, dalam praktiknya tidak gampang. Sebab, hukum positif yang berlaku di Indonesia masih memfokuskan pada aspek penghukuman kepada pelaku, bukan pada pemulihan atau rehabilitasi korban.

Meski pelaku sudah dihukum berat, belum tentu kondisi korban terpulihkan.

Sikap JA yang mengatakan bahwa hubungan dengan M didasarkan atas suka sama suka, bahkan dirinyalah yang diajak begituan oleh korban, tentu sangat konyol, dan sama sekalit tidak mempengaruhi ancaman pidananya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X