Diharapkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada JA karena telah merusak masa depan korban.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Tinggi Bandung karena terbukti memperkosa 13 santriwatinya, kiranya bisa menjadi referensi bagi hakim lainnya dalam menjatuhkan hukuman yang maksimal, mengingat penderitaan yang dialami korban. (Hudono)