harianmerapi.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia terus menurun, sehingga pembatasan pun diperlonggar.
Termasuk melakukan aktivitas ibadah, pemerintah tak lagi menerapkan pembatasan secara ketat.
Sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com, Selasa (12/4/2022) tahun ini Salat Id sudah bisa dilaksanakan di lapangan terbuka maupun masjid.
"Alhamdulillah... Lebaran tahun ini Salat Id sudah bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka," tuisnya.
Ketentuan diperbolehkannya salat Id di masjid atau lapangan terbuka ini berdasarkan SE Menag No. 08 Tahun 2022.
Baca Juga: Tanah Longsor di Sapuran Wonosobo Mengakibatkan Tiga Rumah Rusak Parah
"Agar situasi tetap kondusif, mari kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ajaknya.
Yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan segera divaksinasi jika gilirannya tiba.
Baca Juga: Kabur dari Tahanan Rutan Putussibau Kalimantan Barat, Koruptor Dendi Irawan Viral di Medsos
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.*