Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk mengetahui waktu imsakiyah dan juga waktu subuh di daerah mereka tinggal.
Sehingga tidak boleh melakukan hubungan suami istri di saat imsak tiba terlebih setelah azan subuh berkumandang karena hal itu dilarang dan menyebabkan puasa batal.
Adapun bagi umat muslim yang sengaja melakukan hubungan suami istri setelah fajar subuh tiba, maka wajib baginya mengqadha puasanya dan membayar tebusan.*