HARIAN MERAPI - Pada dasarnya, semua Nabi dan Rasul Allah adalah pejuang-pejuang penegakan hak azasi manusia (HAM) yang paling gigih dan paling banyak risiko yang harus dihadapinya.
Mereka tidak hanya sekadar membawa serangkaian pernyataan akan HAM sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Shuhuf Nabi Ibrahim AS, Kitab Zabur, Taurat, Injil, dan al-Quran, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Al-Quran menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. Al-Maidah; 5:3), di samping mengajarkan hubungannya dengan Sang Maha Pencipta (Hablum min Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar sesama manusia (hablum min al-nas) (QS.Ali Imran; 3:112).
Baca Juga: Lima cara menghilangkan sifat kikir, di antaranya selalu berdoa agar dihindarkan dari penyakit kikir
Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya.
Konsep Islam mengenai HAM ini didasarkan pada pendekatan teosentris yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariat-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara, bahkan warga dunia.
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah SWT.
Di antara hak-hak ini adalah :
Pertama, Hak Pemilikan.
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah, 2:188).
Baca Juga: Lima cara menciptakan keluarga surgawi, di antaranya dengan memelihara kepercayaan
Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia.
Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah).