Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya.
Di antara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik.
Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam.
Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta.
Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. At-Taubah, 9:6). *