harianmerapi.com - Hak asasi manusia (HAM), atau Human Rights (Bahasa Inggris) atau Droits de l'homme (Bahasa Perancis) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Hak asasi manusia berlaku kapan pun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Agama Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah SWT semua manusia adalah sama dan sederajat.
Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut nilai ketakwaannya.
Baca Juga: Tidak Ada Mantan Anak 17: Ciri-ciri Fisik Hampir Sama, Mungkinkah Dia Anakku?
Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM tidak membenarkan segala bentuk dan tindakan diskriminatif, baik berupa pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang baik secara langsung maupun tidak didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, keyakinan politik, ras, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, golongan, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Cerita Horor Begal Kena Batunya, karena Korban yang Jadi Sasaran Ternyata Hantu Sundel Bolong
Adapun ketentuan Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana terdapat dalam Deklarasi Kairo (Cairo Declaration) adalah:
1. Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; an-Nisa [4]:58, dan 135; al-Mumtahanah [60]:8);
2. Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33);
3. Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 dan at-Taubah [9]:6];
4. Hak kehormatan pribadi (QS. at-Taubah [9]:6);
5. Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; ar-Rum [30]:21; at-Tahrim [66]:6);
Baca Juga: Cerita Lucu Kita Tidak Pernah Janji untuk Lahir Bersama dan Mantrol Hujan Pengganti Jaket