HARIAN MERAPI - Anak usia dini menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anak sejak lahir sampai usia enam tahun.
ABK (anak berkebutuhan khusus) merupakan anak yang hidup dengan karakteristik khusus dan berbeda pada keadaan anak pada umunya.
Anak berkebutuhan khusus diartikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial, ataupun ciri-ciri fisiknya.
Baca Juga: Pengaruh pengalaman awal berupa trauma psikologis terhadap agesivitas anak-anak dan remaja
Ada beberapa macam anak berkebutuhan khusus; diantaranya : Pertama, Anak Dengan Hambatan Penglihatan (Tunanetra).
Definisi medis didasarkan pada ketajaman penglihatan dan lantang pandangan.
Seseorang yang memiliki ketajaman penglihatan (visus) 20/200 atau kurang tergolong buta.
Sedangkan yang memiliki visus antara 20/70 tergolong low vision.
Definisi pendidikan didasarkan pada media apa yang digunakan untuk membaca dan menulis.
Seseorang yang belajar dengan menggunakan indera perabaan dan pendengaran digolongkan sebagai buta.
Baca Juga: Kepemimpinan Profetik dan cita-cita luhur Bangsa Indonesia
Sedangkan yang masih mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca meskipun dengan tulisan yang diperbesar (diadaptasi) mereka digolongkan sebagai low vision.
Kedua, Anak Dengan Gangguan Pendengaran (Tunarungu). Ketidakmampuan mendengar dari yang ringan sampai yang berat, digolongkan ke dalam tuli dan kurang dengar.
Seseorang yang mengalami hambatan pendengaran akan mengalami hambatan dalam bahasa.
Akibat mengalami hambatan dalam pendengaran maka menimbulkan : (1) kurangnya kosa kata yang dikuasai oleh anak, dan (2) kurangnya kemampuan komunikasi anak.