harianmerapi.com - Burung dan ikan telah jamak dipelihara sebagai hiasan maupun dibudidayakan.
Tidak hanya satu atau dua ekor, terkadang banyak hewan yang dipelihara bahkan berbagai jenis.
Manusia memelihara burung dan ikan untuk dinikmati suara, bentuk tubuh dan warna pada tubuh.
Baca Juga: Suka Jual Beli Burung Hias dan Ocehan, Simak Fatwa Ulama Islam
Namun tahukah hukum memelihara burung dan ikan sebagai hiasan.
Sebelum melangkah umat Islam diharuskan untuk mengetahui hukum atau aturanya.
Apakah dilarang, diperbolehkan atau makruh. Termasuk dalam memelihara burung dan ikan hias.
Termasuk pula hukum dalam menangkap burung dan ikan, memasukannya ke dalam sangkar dan akuarium.
Baca Juga: Lima Kekuatan Generasi Qur’ani, Salah Satunya Quwwatul ‘Aqidah
Selain itu, juga disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya.
Ikan yang dipelihara diakuarium seperti arwana, Molly, zebra, gupimas, koki, dan komet
Berdasar fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hal tersebut tidak berdosa dengan catatan tidak berbuat zhalim dan hendaklah memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Pria Muslim Menjual Celana Dalam dan Bra Wanita Non Muslim
Keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dapat dibaca di buku Fatwa Fatwa Terkini terbitan Daruk Haq.
Dikatakan binatang yang dipelihara dan jadi hiasan itu baik burung maupun ikan.