harianmerapi.com - Bagi pedagang pakaian biasanya tidak hanya menjual pakaian luar namun juga pakaian dalam, termasuk celana dalam (CD) dan Breast Holder (BH) atau Breast Reconstruction Awareness (BRA)
Pedagang itu tidak hanya seorang wanita muslim, namun juga pria muslim. Pembelinya pun ada yang muslim dan non muslim.
Lantas bagaimana hukum pria muslim menjual CD, BH atau Bra bagi wanita non muslim.
Baca Juga: Memilih Jual Beli dengan Orang Non Muslim, Begini Hukum dalam Islam
Meski menjual pakaian wanita, pedagang adakalanya seorang pria. Mungkin yang menawarkan seorang wanita tetapi itu biasanya adalah pekerja dari pemilik atau pedagang.
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal lftaa' atau Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang diketuai 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz, membolehkan pria muslim berdagang pakaian dalam untuk wanita non muslim.
Penjelasan itu terangkum dan diterjemahkan dalam buku Fatwa-Fatwa Jual Beli yang diterbitkan Pustaka Imam Asysyafii.
Baca Juga: Keadilan Sosial, Konsep dan Nilai Positifnya
Disampaikan seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang non muslim, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib.
Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera.
Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim mau pun orang kafir.
Nah, setelah mengetahui fatwa ulama itu, pria muslim bisa menyesuaikannya. Pria muslim bisa menjual CD, BH atau Bra bagi wanita non muslim. *