opini

Tunjangan Hari Raya

Kamis, 21 April 2022 | 09:45 WIB
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok Pribadi)

Oleh: Sudjito Atmoredjo*

Wajah ceria, berseri-seri, adalah tanda kebahagiaan. Itulah wajah-wajah penerima tunjangan hari raya (THR). Tentu, kebahagiaan serupa ada pada pemberi THR. Jadilah, keterjalinan hubungan kerja antara pemberi dan penerima THR semakin erat, dalam nuansa kebahagiaan lahir-batin.

Memberikan THR merupakan kewajiban moral dan kewajiban hukum. Dalam konteks hubungan antara pembantu rumah tangga dan majikan, misalnya, THR wajib diberikan di luar gaji rutin yang dibayarkan setiap bulan. Serupa dengan itu, pada hubungan industrial, ataupun hubungan fungsional pemerintahan, THR wajib diberikan di luar gaji yang diterima rutin per bulan.

Dalam ranah hukum, THR menjadi bagian dari hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perundang-undangan. Ambil contoh, PP Nomor 36 Tahun 2021 jo. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang pembayaran THR. Pekerja yang berhak mendapatkan THR harus memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga: SMA Muhi Jogja Gelar Mubaligh Hijrah untuk Syiar Islam Berkemajuan

Pekerja yang  sudah bekerja minimal 1 bulan akan mendapat THR proporsional sesuai masa kerja. Jika sudah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih, berhak mendapat 1 bulan upah. Pendek kata, THR merupakan bagian dari makna kebersatuan, dalam untaian hubungan sebagai keluarga atau bangsa.

Dalam nada kebahagiaan, seorang pegawai baru pulang mengambil THR, dia berujar: “Alhamdulillah, dapat rezeki nomplok”. Ujaran itu layak dipresiasi. Ingat pada Allah SWT sebagai Sang Maha Pemberi Rezeki, merupakan perilaku luhur. Itulah bentuk rasa syukur.

Akan lebih luhur lagi, bila rasa syukur itu diwujudkan dalam penggunaan THR secara benar, yakni untuk pemenuhan kehidupan bagi keluarga. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih” (QS-Ibrahim: 7).

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan JJLS dan Gading-Tawang-Prambanan di Gunungkidul Dimulai

Sungguh amat tinggi nilai spiritual-religiusnya, bila dari THR, sebagiannya disedekahkan kepada pihak lain yang berhak menerimanya. Allah SWT akan memberikan balasan bagi mereka yang selalu menyisihkan sebagian hartanya untuk bersedekah. Jika seseorang bersedekah, maka sangat mungkin penerimanya, mendoakan kepada pemberinya, agar diberikan rezeki lain yang melimpah.

Allah SWT berfirman: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan" (QS. al-Baqarah: 245).

THR sebagai rezeki dalam bentuk uang, gaji, honor, memang tidak mungkin jatuh dari langit. Artinya, hanya diberikan kepada mereka yang telah bekerja, beraktivitas, dan ada bukti-buktinya. Rezeki adalah angerah Allah SWT kepada hamba-Nya. Adapun mengenai cara dan jalan mana rezeki dicurahkan, sangatlah banyak dan beragam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Wirobrajan Jogja, Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Semasa SMP

Bila hari-hari ini, menjelang lebaran, ternyata masih ada orang yang belum mendapatkan THR, boleh jadi, karena faktor-faktor hubungan yang kurang baik dengan majikan atau perusahaannya. Selagi berbagai kewajiban telah ditunaikan dengan tuntas, maka tidak ada alasan bagi majikan atau perusahaan, untuk menunda atau mengurangi, apalagi menihilkan THR.

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB