Tunjangan Hari Raya

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 09:45 WIB
Prof  Dr Sudjito SH MSi (Dok Pribadi)
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok Pribadi)

Allah SWT berfirman "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna" (QS- An-Naim: 39-41).

Dari firman ini, urusan THR bukanlah urusan duniawi semata, melainkan berlanjut ketika di hari akhir nanti segala amal diperlihatkan dan ditimbang. Tanggung jawab, konsistensi, ataukah kelalaian, maka semuanya pasti dibalas dengan keadilan yang sempurna.

THR sangatlah bermakna bagi mereka yang sedang berada dalam kesulitan finansial. Kenaikan harga berbagai bahan pokok, seperti: sembako, BBM, dan pengeluaran lain, saat ini sedang dialami sebagian besar rakyat lapis menengah dan bawah.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Siapkan Layanan Vaksin di Posko Mudik

Pemberian THR tidaklah tepat dikategorikan sebagai rezeki nomplok, ataupun hadiah, melainkan layak dipandang sebagai rezeki bagi yang berhak menerimanya.

Pencairan THR sebagai rezeki terencanakan dan terkelola secara rasional, menjadi bukti nilai lebih dari kebenaran firman Allah SWT, bahwa ada rezeki yang tercurahkan sebagai hasil usaha, dan ada pula rezeki yang tercurahkan secara transcendental karena kasih-sayang-Nya

"Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu” (QS-Ath-Thalaq: 2-3).

Mengaktualisasikan makna THR dalam konteks sosial-kegamaan, sekaligus sebagai upaya meraih derajat mutaqin, kiranya penting dan perlu menjadi perhatian setiap orang. Semoga THR menjadi ladang amal ibadah yang diridhai Allah SWT.

 

 

*)Prof Dr Sudjito SH Msi, Guru Besar Ilmu Hukum UGM

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X