Dengan demikian petani penyewa telah mempunyai hak untuk menggarap kebun tersebut.
Pada sistem ini semua peralatan, pupuk dan obat-obatan ditanggung oleh petani penyewa begitu juga dari hasil pertaniannya semua menjadi milik petani.
Pemilik kebun dalam hal ini tidak mendapat apa-apa kecuali uang dari hasil sewa kebun tersebut.
2. Sistem Bagi Dua (Paroan)
Sistem bagi dua ini adalah di mana orang yang mempunyai lahan kosong menyerahkan lahannya kepada petani penggarap untuk digarap.
Adapun pembagian dari hasil pertanian sesuai dengan kesepakatan mereka.
Sistem ini biasanya semua peralatan ditanggung oleh petani penggarap sedangkan yang berkaitan dengan keawetan kebun seperti pupuk, obat-obatan ditanggung oleh pemilik kebun.
Sehingga dalam bagi hasil pertanian mereka bagi dua saja. Namun umumnya lahan dibagi dua, dengan semua peralatan ditanggung petani penggarap.
Baca Juga: Jokowi Sebut Luasnya Lahan Pertanian di Sorong Belum Termanfaatkan Secara Maksimal
3. Sistem Bagi Tiga
Sistem bagi tiga ini terjadi di mana orang yang mempunyai lahan menyerahkan lahannya kepada petani untuk digarap.
Adapun pembagiannya dibagi tiga yang dua bagiannya untuk yang punya kebun, misalnya dalam sepekan menghasilkan 120 kg sayuran ataupun kacang-kacangan, dibagi tiga menjadi 40 kg, yang mana 40 kg untuk yang punya kebun dan sisanya untuk petani penggarap.
4. Sistem Tolong Menolong/Pinjam Gratis
Pada sistem ini pemilik lahan menyerahkan lahan kosongnya kepada petani penggarap, namun tidak ditentukan bagi hasilnya.