opini

Permaafan, Hukum, dan Martabat Manusia

Kamis, 4 Mei 2023 | 14:30 WIB
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok pribadi)

Oleh: Sudjito Atmoredjo*

MARTABAT pekerja menjadi rendah, ketika tunjangan hari raya telah diberikan, tetapi pasca Idul Fitri, kantong kembali kempis. Kesalahan pada pembengkakan anggaran. Untuk bertahan hingga gajian berikutnya, adalah berutang. Realitas kehidupan itu disorot oleh Joice Tauris Santi dalam Opini “Cari Tambahan THR Setelah Lebaran (KOMPAS, 24/4/2023).

Kalau saling memaafkan telah mentradisi, dapatkah urusan utang-piutang terselesaikan melalui permafaan di saat hal bil halal, syawalan, atau sejenisnya? Apa makna permaafan dalam perspektif hukum dan kemanusiaan?

Permaafan berkaitan dengan kesalahan. Kesalahan berkonsekuensi pada dosa dan azab. Siapapun bersalah, akan terkategorikan sebagai pendosa. Azab (kenestapaan) pasti mengiringinya. Agar perilaku buruk, jahat, sesat, beserta konsekuensinya dapat dinetralkan, maka ada permaafan.

Baca Juga: Setelah Jadi Buron Satu Tahun, Polsek Umbulharjo Tangkap Tersangka Penodongan Mahasiswi, Ini Kronologinya

Dalam perspektif moralitas-religius, sebenarnya semua manusia terlahir dalam keadaan suci, tanpa dosa, tanpa noda, tanpa kesalahan. Inilah fitrah manusia. Kesalahan kemudian melekat padanya, karena ulahnya sendiri. Dalam penciptaan jiwa serta penyempurnaannya, Tuhan (Allah swt) mengilhamkan jalan kefasikan dan ketakwaannya. Beruntunglah orang yang mensucikan jiwanya. Dan merugilah orang yang mengotorinya (QS. As-Syams 7-10).

Ada dua jenis kesalahan manusia, yakni: (1) salah dalam hubungan vertikal, karena ingkar terhadap perintah dan larangan Ilahi; dan (2) salah pada diri sendiri dan/atau dalam hubungan horizontal, terhadap sesama makhluk (manusia) lain.

Pada kesalahan tipe pertama, sesungguhnya Allah swt itu penerima tobat. Ingat, kisah Adam dan Hawa. Kesalahannya makan buah kuldi. Hal demikian dilakukan karena lalai, terlena, terhasut bujuk rayu iblis laknatullah. Keduanya, menyesal dan mohon maaf atas kesalahannya.

Pelajaran penting dapat ditimba dari kisah di atas. Pertama, siapapun, bila berbuat salah, mestinya bersegera bertobat. Ada penyesalan dan upaya mengkompensasi kesalahan dengan perbuatan baik. Bersumpah tidak mengulanginya.

Baca Juga: Sisa Tujuh Bulan, Pembangunan Proyek Strategis di Sukoharjo Dikebut, Ini Proyeknya

Ihwal penyesalan dan pertobatan merupakan urusan akhlak. Sudahkah pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini menyesali dan bertobat? Ataukah justru tanpa penyesalan, bersikap sombong, berupaya menutupi kesalahan dengan kesalahan lain? Bukankah perilaku demikian serupa dengan perilaku iblis?!

Kedua, akhlak dan hukum merupakan karunia Tuhan sejak awal kehidupan. Berakhlak kepada diri sendiri, kepada sesama makhluk, dan kepada Tuhan, wajib dilakukan setiap saat. Hukum (perintah, anjuran, dan larangan) mesti ditaati. Sekali saja, akhlak dan hukum diabaikan, akibatnya fatal. Iblis diusir dari surga. Adam dan Hawa diturunkan sebagai penghuni planet bumi. Pantaskah orang-orang gemar pamer, bertipu-daya dalam perolehan harta dan kekuasaan, berharap mendapatkan kebahagiaan sejati di surga?

Pada kesalahan tipe kedua, otoritas permaafan berada pada setiap orang. Suatu kesalahan akan dimaafkan dengan tulus, ataukah sekedar basa-basi, atau justru digugat balik, segalanya menjadi urusan masing-masing. Urusannya bukan sekadar persoalan akhlak, melainkan urusan pelanggaran hukum (perundang-undangan).

Baca Juga: Kulit pangsit banyak dibutuhkan dalam pembuatan camilan, pasangan suami-istri ini kurangi angka pengangguran

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB