Inilah dalil kebolehan berbohong dalam Islam, asal dalam kondisi seperti ini

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi - hoaks  (Foto Antaranews)
Ilustrasi - hoaks (Foto Antaranews)

Artinya: "Wahai Sarah, tidak ada seorang pun di muka bumi ini yang beriman selain aku dan engkau. Tadi orang itu bertanya kepadaku, lalu aku menjawab bahwa engkau adalah saudari-ku. Karena itu, jangan engkau anggap aku berbohong”

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan dan Shio Kelinci besok Minggu 17 Agustus 2025, Anda praktis tidak akan memiliki masalah besar untuk dipecahkan

Dalam hal ini, Nabi Ibrahim menggunakan kata “saudari” dengan maksud saudara seiman, bukan saudara kandung. Namun prajurit tersebut memahaminya sebagai saudara sedarah.

Inilah salah satu bentuk kebolehan menggunakan kalimat yang samar untuk melindungi diri atau menghindari bahaya yang lebih besar selama tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam hadis lainnya, para ulama berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

> عن أم كلثوم بنت عقبة بن أبي معيط رضي الله عنها قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ليس الكذَّابُ الذي يُصلِحُ بين الناس فيَنمِي خيرًا، أو يقول خيرًا»؛ متفق عليه

Artinya: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Bukanlah termasuk pendusta orang yang berusaha memperbaiki hubungan antar manusia, lalu menyampaikan kebaikan atau berkata yang mengandung kebaikan.’"

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa kebohongan yang dimaksudkan untuk kemaslahatan, seperti mendamaikan pihak yang berseteru, tidak dianggap sebagai perbuatan tercela.

Contoh kebohongan yang diperbolehkan dalam Islam

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat: Penguatan Al Islam dan Kemuhammadiyahan bagi siswa di Muhammadiyah Center Kulon Progo

1. Tujuan yang baik

Jika suatu tujuan kebaikan dapat dicapai tanpa perlu berbohong, maka berbohong hukumnya tetap haram. Namun, apabila kebaikan tersebut mustahil terwujud kecuali dengan kebohongan, maka kebohongan tersebut dibolehkan.

Dari sisi hukum, kebohongan yang dimaksud bisa memiliki dua status, yakni mubah (boleh) atau wajib. Apabila tujuan yang hendak dicapai hukumnya mubah, maka kebohongan itu juga mubah. Tetapi jika tujuannya bersifat wajib, maka berbohong untuk mencapainya pun menjadi wajib.

2. Keselamatan jiwa dan harta

Contohnya, ketika seorang Muslim dicegat oleh kelompok musyrik yang berniat merampas hartanya, ia diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk menyembunyikan fakta demi melindungi hartanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X