Khamim bahas tema 'Mengisi Kemerdekaan dalam Pandangan Islam' dalam Pengajian Sabtu Pagi Subuh Masjid Kuncen Wirobrajan Yogyakarta

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Khamim bersama jamaah Pengajian Sabtu Pagi Subuh Masjid Kuncen Yogyakarta (Dok. Pribadi)
Khamim bersama jamaah Pengajian Sabtu Pagi Subuh Masjid Kuncen Yogyakarta (Dok. Pribadi)

HARIAN MEMRAPI - Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. menjadi pembicara dalam Pengajian Sabtu Pagi Subuh, Sabtu 9 Agustus 2025 di Masjid Kuncen Wirobrajan Yogyakarta.

Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Majlis Tabligh PP Muhammadiyah Periode 2015-2022, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) DIY, Wakil Ketua Forkom Pengurus Komite Madrasah Aliyah Se-DIY, Ketua Harian Komite MAN 3 Yogyakarta (MAYOGA) serta Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta itu membahas materi dengan tema ”Mengisi Kemerdekaan dalam Pandangan Islam”.

Pengajian diawali dengan membaca QS An-Nisya’ ayat 58: ” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Baca Juga: Kunci keberhasilan pendidikan anak dalam Al-Quran

Ayat ini memerintahkan agar menyampaikan “amanat” kepada yang berhak. Pengertian “amanat” dalam ayat ini, ialah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kata “amanat” dengan pengertian ini sangat luas, meliputi “amanat” Allah kepada hamba-Nya, amanat seseorang kepada sesamanya dan terhadap dirinya sendiri.

Amanat Allah terhadap hamba-Nya yang harus dilaksanakan antara lain: melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Semua nikmat Allah berupa apa saja hendaklah kita manfaatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Amanat seseorang terhadap sesamanya yang harus dilaksanakan antara lain: mengembalikan titipan kepada yang punya dengan tidak kurang suatu apa pun, tidak menipunya, memelihara rahasia dan lain sebagainya dan termasuk juga di dalamnya ialah:

Baca Juga: Kandungan dan manfaat kecipir untuk kesehatan tubuh, salah satunya membantu meredakan peradangan dan keseleo

a. Sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apa pun dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini. وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ … Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.... (an-Nisā’/4:58). Dalam hal ini cukuplah Nabi Muhammad saw menjadi contoh.

Di dalam satu pernyataannya beliau bersabda: لَوْ سَرَقَتْ فَاطِمَةُ بِنْـتُ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه الشيخان عن عائشة) "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya saya potong tangannya” (Riwayat asy-Syaikhān dari ‘Āisyah).

b. Sifat adil ulama (yaitu orang yang berilmu pengetahuan) terhadap orang awam, seperti menanamkan ke dalam hati mereka akidah yang benar, membimbingnya kepada amal yang bermanfaat baginya di dunia dan di akhirat, memberikan pendidikan yang baik,

menganjurkan usaha yang halal, memberikan nasihat-nasihat yang menambah kuat imannya, menyelamatkan dari perbuatan dosa dan maksiat, membangkitkan semangat untuk berbuat baik dan melakukan kebajikan, mengeluarkan fatwa yang berguna dan bermanfaat di dalam melaksanakan syariat dan ketentuan Allah.

Baca Juga: Guru produktif dan inovatif, menguasai teknologi modern

c. Sifat adil seorang suami terhadap istrinya, begitu pun sebaliknya, seperti melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain, tidak membeberkan rahasia pihak yang lain, terutama rahasia khusus antara keduanya yang tidak baik diketahui orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X