HARIAN MERAPI - Pengajian Ahad Pagi, PCM/PCA Dukun Kabupaten Magelang, Ahad, 3 Agustus 2025 di Masjid Darussalam, Talun, menghadirkan pembicara Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Majlis Tabligh PP Muhammadiyah Periode 2015-2022, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) DIY, Wakil Ketua Forkom Pengurus Komite Madrasah Aliyah Se-DIY, serta Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta itu membahas materi: ”Kemerdekaan dalam Pandangan Islam”
Ada beberapa poin penting tentang kemerdekaan dalam pandangan Islam yang diutarakannya.
Baca Juga: SD MI Bina Umat di Moyudan Dibobol maling, kerugian Rp 50 juta
Seperti Definisi Kemerdekaan dalam Islam, meliputi kebebasan untuk membuat pilihan dan keputusan yang sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Kemerdekaan juga berarti kebebasan dari penindasan, ketidakadilan, dan eksploitasi.
Prinsip-prinsip Kemerdekaan dalam Islam, mecakup kebebasan beragama: Islam menjamin kebebasan beragama bagi semua orang, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 256, "Tidak ada paksaan dalam agama".
Keadilan: Islam menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam memperlakukan orang lain dan menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: SMA Muhi Yogya Gelar Launching SPMB 2026-2027, Pendaftaran Bisa Dilakukan dalam Satu Hari
Musyawarah: Islam mendorong musyawarah dalam proses pengambilan keputusan, sebagaimana tercantum dalam QS. Ali Imran: 159.
Kemerdekaan dalam Pandangan Islam, meliputi kemerdekaan individu: Islam menjamin kemerdekaan individu untuk membuat pilihan dan keputusan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Kemerdekaan Berpolitik: Islam memungkinkan adanya kebebasan berpolitik, namun harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menindas orang lain.
Kemerdekaan Sosial: Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat.
Baca Juga: Waspadai, penjahat sok akrab
Batasan Kemerdekaan dalam Islam, yakni syariat Islam: Kemerdekaan dalam Islam harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh melanggar ajaran Islam.