Khamim bahas Kemerdekaan dalam Pandangan Islam saat Pengajian Ahad Pagi di Masjid Darussalam, Talun, Kabupaten Magelang

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Khamim bersama dengan dua cucu dan jamaah Pengajian Ahad Pagi berfoto bersama usai pengajian. (Dok. Panitia Pengajiah Ahad Pagi)
Khamim bersama dengan dua cucu dan jamaah Pengajian Ahad Pagi berfoto bersama usai pengajian. (Dok. Panitia Pengajiah Ahad Pagi)

Keadilan dan Kemanusiaan: Kemerdekaan dalam Islam harus dijalankan dengan cara yang adil dan manusiawi, tidak boleh menindas atau merugikan orang lain.

Dengan memahami konsep kemerdekaan dalam Islam, kita dapat memahami bagaimana Islam memandang kebebasan dan bagaimana kita dapat menjalankan kemerdekaan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Islam melindungi 5 hak dasar manusia, yaitu:

1. Hak untuk Memelihara Agama (Hifzh al-Din)

- Islam menjamin kebebasan beragama dan melindungi hak individu untuk menjalankan agamanya. - QS. Al-Baqarah: 256, "Tidak ada paksaan dalam agama".

2. Hak untuk Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs)

- Islam melindungi hak individu untuk hidup dan menjaga keselamatan jiwa.

- QS. Al-Maidah: 32, "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya".

3. Hak untuk Memelihara Akal (Hifzh al-'Aql)

- Islam melindungi hak individu untuk memiliki akal yang sehat dan bebas dari pengaruh yang merusak.

- QS. Al-Maidah: 90, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan".

4. Hak untuk Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nasl)

- Islam melindungi hak individu untuk memiliki keluarga yang sejahtera dan menjaga kehormatan keluarga.

- QS. An-Nur: 32, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan".

5. Hak untuk Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X