Setelah dikonfirmasi pada korban ternyata benar korban mengalami pencabulan.
"Korban dibawa ke Rifka Annisa untuk dilakukan pendampingan dan pemulihan psikolog atas perbuatan cabul yang dialami korban," ucapnya.
Petugas yang mendapat laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Rabu (25/1/2023) di rumahnya. Pelaku dan barang bukti lalu digelandang ke Polresta Sleman untuk proses hukum selanjutnya
"Dari pemeriksaan korban mengalami perbuatan cabul dari ayah tirinya sejak kelas 3 SD, tepatnya usia 12 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Dua golnya dianulir, Kylian Mbappe yakin PSG bisa balikkan keadaan di leg kedua
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa seprei, celana dalam, bra, kaos dan celana panjang. *