Mengetahui korban tidak berdaya, pelaku langsung berusaha merebut kalung emas yang dikenakan oleh korban, tapi korban melakukan perlawanan.
Korban berteriak sekuat tenaga hingga warga yang berada di sekitar lokasi berdatangan.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun tidak berkutik saat warga mulai berdatangan. Alhasil pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
"Setelah tertangkap, warga kemudian melapor ke Polsek Berbah dan pelaku kita amankan berikut barang buktinya," tandasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tol Cawang-Grogol libatkan dua truk, begini kondisi dua pengemudinya
Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet di kening sebelah kiri, dagu kiri lebam, luka terbuka di bahu kiri, siku kiri lecet, telapak tangan kiri luka lecet, lutut kaki kiri lecet, betis kaki kiri lecet, jari kaki kiri lecet dan terbuka.
"Anak korban yang berusia 2 tahun mengalami luka lecet kening sebelah kiri, luka robek di kepala sebelah kanan, luka lecet di tangan sebelah kiri dan luka lecet di kaki sebelah kiri dan kanan," jelasnya.
AKP Parliska menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun belum menikmati hasil, pelaku harus meringkuk di sel tahanan.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023, produsen kue keranjang khas Jogja ini masih setia pakai kompor minyak tanah
"Rencananya untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 YO 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *