Rampas 9 Kalung Anak-anak di 3 Kecamatan, Wanita di Bantul Ini Dijuluki Ratu Jambret

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 21:27 WIB
Tersangka diapit dua polwan mengikuti konferensi pers setelah diamankan polisi karena melakukan penjambretan sembilan kali. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM)
Tersangka diapit dua polwan mengikuti konferensi pers setelah diamankan polisi karena melakukan penjambretan sembilan kali. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM)

BANTUL,harianmerapi.com-Seorang ratu jambret atau wanita penjambret, SR (44) warga Banguntapan Bantul berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Unit Jantanras Direskrimum Polda DIY.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret dengan menyasar korban anak-anak dengan modus menanyakannya alamat.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orangtua korban MA (5) bernama Sapto Sulistyo (28) warga Banguntapan Bantul. Orang tersebut melaporkan kalau anaknya telah menjadi korban penjambretan dengan kerugian sebuah perhiasan kalung yang saat itu dipakai," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Lobi Polres Bantul, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Gara-gara Dendam, Pembantu di Padang Nekat Ajak Satpam Bunuh dan Rampok Majikan

Disebutkan, aksi jambret itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 di Dusun Kalangan Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul. Saat itu korban sedang bermain sepeda bersama temannya.

Dalam aksinya, dia berpura-pura menanyakan alamat. Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat dan menariknya. Dari kejadian itu korban mengadu kepada orangtua lalu dilaporkan ke Polsek Banguntapan.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan plat AA 2691 OT yang diketahui berinisial SR.

Baca Juga: Komplotan Perampok Nasabah Bank Ditangkap, Modus Gemboskan Ban Mobil Korban Kemudian Rampas Rp 400 Juta

Setelah itu petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku di wilayah Banguntapan namun tidak berada di tempat saat disergap.

Selanjutnya petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Mrican Umbulharjo, Yogyakarta. Ketika hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan berhasil dilakukan pengejaran hingga wilayah Jogoragan Banguntapan Bantul.

Sementara tersangka SR mengaku selain melakukan aksi penjambretan di wilayah Banguntapan juga dilakukan di Piyungan dan Pleret. Perbuatan itu dilakukan sebanyak-banyaknya 9 kali di lokasi berbeda yakni di Banguntapan 2 lokasi, Piyungan 1 lokasi dan terbanyak di Pleret sebanyak 6 lokasi.

Baca Juga: Begini Penampakan Eternit Sebuah Toko di Jogja Usai Dilubangi Perampok

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku berinisial SR (44) warga Kapanewon Banguntapan itu mengakui semua perbuatannya.

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Saya melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sekarang khilaf telah melakukan perbuatan ini," terang SR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X