YOGYA,harianmerapi.com-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi di perantauan, seorang mahasiswa semester 3, FR (20) nekat menjambret handphone yang tengah dipegang Listiyanai (31) di Mergangsan Yogya. Pelaku dibekuk usai menggadaikan HP milik korban itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR harus mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan.
FR dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto mengatakan, dari penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Vivo 2007 seri Y12i milik korban, jaket warna hitam serta helm standar warna merah milik pelaku.
Baca Juga: Perampok Sadis Gondhol 4 Kg Emas, Polisi Dituntut Kerja Keras Tangkap Pelaku
"Kami juga amankan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 6936 JU yang digunakan sebagai sarana kejahatan pelaku," ujar Kompol Rachmadiwanto, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, pelaku ditangkap saat akan mengambil handphone miliknya yang telah digadai di daerah Giwangan Yogyakarta kahir pekan lalu.
Setelah dilakukan penangkapan itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Mergangsan.
Dikatakan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan sendiri terjadi Jumat (13/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB di depan Masjid Nurul Huda Mergangsan, Yogya. Korbanya adalah Listiyanai (31) warga Wirogunan Yogya.
Baca Juga: Tipu Mantan Pramugari Raup Rp 240 Juta, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Saat Tidur di Trotoar
Awalnya saat itu korban sedang jalan kaki bersama temannya ke arah utara sambil bermain handphone. Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku memepet korban sambil menarik handphone dari genggaman korban.
"Korban sempat berusaha mempertahankan handphone dari tangannya. Tapi pelaku lebih cepat menariknya," ucapnya.
Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku lantas kabur ke arah utara menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Ditipu Penumpang, HP Ditukar Kamera Rusak
Merasa ketakutan, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan. Polisi segera melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi dan rekamna kamera CCTV. Akhirnya identitas pelaku diketahui. Dia dibekuk usia duya minggu buron.
"Oleh pelaku handpone digadai, uang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.*