HARIAN MERAPI - Terbongkarnya sidikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Bantul berkerja cukup rapi dan profesional.
Betapa tidak, tangki mobil normal biasanya berkapasitas 20 sampai 30 liter sekali isi.
Namun setelah tangki mobil dimodifiksi mampu menampung 500 liter solar sekali isi BBM.
Baca Juga: Polres Bantul ungkap sindikat penimbunan BBM bersubsidi, tersangka modifikasi mobil Panther dan Kuda
Dua unit mobil yang diamankan terdiri dari 1 unit Isuzu Panther dan 1 unit Mitsubishi Kuda yang ternyata tangki penampungan BBM telah dimodifikasi.
Selain itu, untuk memudahkan aksinya kedua tersangka dalam membeli solar bersubsidi bekerja sama dengan petugas SPBU.
Para pelaku dalam membeli solar bersubsidi ini tidak setiap hari namun tiga hari sekali mengikuti shift petugas SPBU yang bisa diajak bekerjasama.
"Jadi setiap kali mengisi solar, pelaku memberi tips sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya BBM dijual ke sejumlah tempat industri di Bantul termasuk para penambang galian C.
Dari perbuatannya itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal UU 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.*