HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Sleman melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan suporter PSS Sleman yang menewaskan AE (18) warga Gamping, Kamis (6/10/2022). Rekonstruksi mendapat pengawalan ketat Polisi.
Dalam rekonstruksi penganiayaan suporter PSS Sleman tersebut 12 orang tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur memperagakan sekitar 25 adegan.
Rekontruksi penganiyaan suporter PSS Sleman itu dilaksanakan di perlintasan kereta di Jalan Bibis, Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping.
Baca Juga: Makin mudah, perpanjangan SIM kini bisa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balaikota Yogya
"Rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilakukan untuk memperjelas adegan saat kejadian. Termasuk menerangkan ke JPU," kata Kanit III Tipiter Satreskrim Polres Sleman Iptu Sulistiyo Bimantoro SIK.
Rekonstruksi yang berlangsung selama tiga jam ini, penyidik tidak menemukan fakta baru terkait peristiwa penganiayaan yang menewaskan satu orang dan tiga orang terluka. Semua adegan yang diperankan sesuai dengan BAP.
"Tidak ada temuan baru, adegan yang dilakukan pelaku sama dengan BAP yang dilakukan penyidik," ucapnya.
Menurut Iptu Sulistiyo, rekonstruksi sengaja dilakukan di lokasi agar mendapatkan gambaran riil terkait peristiwa itu.
"Supaya lebih riil, karena waktu dan tempat kejadian di sini. Kita bisa melihat situasi sebenarnya," tandasnya.
Diceritakan, kasus itu bermula saat korban berserta rekan-rekannya baru saja menyaksikan laga PSS Sleman vs Persebaya Surabaya.
Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya kemudian berhenti di perlintasan kereta.
Mereka berhenti karena ada kereta api yang melintas sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Mau aman makan mi instan ? Cek dulu kadar natriumnya