HARIAN MERAPI - Seiring dengan peningkatan pelayanan pemohon perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Yogyakarta membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Balaikota Yogyakarta.
"Ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro SIK, diwakilkan Kanit Regident Iptu Arfita Dewi S.I.Kom, Kamis (6/10/2022).
Iptu Arfita menjelaskan, di dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) pihaknya juga membuka pelayanan untuk perpanjang SIM.
Sehingga di situ masyarakat sangat mudah, karena seluruh persyaratan bisa diurus di satu tempat.
Cara memperpanjang SIM di MPP kompleks Balaikota Yogya cukup mudah. Namun masyarakat harus mempersiapkan persyaratan di antaranya, surat keterangan sehat dan jasmani, foto copy KTP dan SIM, serta SIM asli.
"Setelah persyaratan lengkap, bisa langsung diproses oleh petugas. Masyarakat cukup menunggu waktu sekitar 10 menit, tapi juga tergantung dengan antrean," ucapnya.
Kendati demikian harus diketahui, perpanjangan SIM hanya berlaku bagi yang belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah hadiri pembukaan Festival Film Internasional Busan 2022
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemohon harus membuat SIM dengan mekanisme baru.
"Di Mal Pelayanan Publik (MPP) masyarakat nantinya bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kita layani setiap hari kerja," jelasnya.
MPP buka Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Selain di MPP Balaikota, Satlantas Polresta Yogyakarta melayani melalui bus keliling di Puro Pakualaman dan Sarpras Polresta Yogyakarta.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Yogyakarta juga mengimbau, agar seluruh pengendara baik roda dua maupun empat agar melengkapi surat-suratnya. Salah satunya, memiliki SIM saat berkendara.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ular Jumat 7 Oktober 2022, sekarang bisa merasa lesu dan juga bisa merasa bosan