Penahanan mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming diperpanjang, ini alasan KPK

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H. Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12-8-2022).  (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H. Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12-8-2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

HARIAN MERAPI - Kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) masih dikembangkan KPK.


Mardani tela ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).


Guna pendalaman pemeriksaan, KPK memperpanjang masa penahanan Mardani Maming selama 40 hari ke depan.

Baca Juga: Surya Darmadi terlibat korupsi lahan sawit Rp 78 triliun ditahan Kejagung

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.

Baca Juga: 4.642 personel gabungan amankan Sidang Tahunan MPR RI 2022

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: Presiden Jokowi sampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI hari ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X