Mardani Maming bantah melarikan diri, tetapi ziarah Wali Songo, ini pembelaannya

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 06:45 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)



HARIAN MERAPI - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) membantah melarikan diri untuk menghindar dari panggilan KPK.


Mardani mengaku dirinya ziarah ke makam Wali Songo, bukan melarikan diri dari panggilan penyidik KPK.


Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Petung Jawa weton Jumat Legi 29 Juli 2022, pinter omong daya ingatnya tajam

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Baca Juga: Kader Partai Golkar akan polisikan Ketua Umum KNPI terkait pencemaran terhadap Airlangga Hartarto

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business', kata Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Baca Juga: Kasus kematian brigadir J jadi momentum bagi Polri untuk peroleh kepercayaan publik, ini syaratnya!

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X