HARIAN MERAPI - Keberhasilan Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun, banyak mendapat pujian berbagai pihak.
Kejaksaan Agung selanjutnya berkoordinasi dengan KPK karena Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.
Baca Juga: 4.642 personel gabungan amankan Sidang Tahunan MPR RI 2022
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
Baca Juga: Presiden Jokowi sampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI hari ini
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Angkat film Modigliani, untuk pertama kalinya Johnny Depp jadi sutradara
“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.