Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 10:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhu panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Rabu (21/6/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhu panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Rabu (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.


Muhammad Lutfi pun memenuhi panggilan tersebut. Ia datang menghadap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB.


Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat.

Baca Juga: Rakernas PDI Perjuangan Hari Kedua, Bahas Isu Strategis Pemenangan Pemilu 2024, Ini Agendanya

"Nanti aja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.


Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.


Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

Baca Juga: 19 Perupa Ikut Pameran Miracle at Jogja Gallery, Yani Sapto Hudoyo: Sangat Menarik

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Pelajar Lakukan Pembacokan Lagi, Perlu Terapi Kejut Biar Kapok


Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.


Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: Kabar Haji 2022, Seorang Calon Haji Khusus Meninggal karena Serangan Jantung, Total Ada 8 Jemaah yang Meningal

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X