JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) periode 2013-2020 senilai Rp 54,5 miliar memasuki babak baru.
Terkati kasus tersebut, Jaksa agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita aset milik terdakwa.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Alhamdulillah, 5.370 JCH Embarkasi Solo Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Begini Kondisinya
Ia mengatakan, upaya Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lain berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.
"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp 54,5 miliar," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Bisa Jadi Pilihan Saat Musim Hujan
Upaya ini sebagai tindak lanjut arahan panglima TNI dan kepala staf TNI AD selaku perwira penyerah perkara, bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP TNI AD untuk dikembalikan kepada prajurit.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa, lanjut dia, akan terus melakukan upaya pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujarnya.
Baca Juga: Pasar Gaib Kedung Padas Sudah Sepi, Mungkinkah Makhluk Halus Juga Ikut Tren Suka Belanja Online?
Ia juga menyampaikan, ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.